KPU Kota Mataram menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP
#temanpemilih, (21/11) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 855 Tahun 2025 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota, pada hari ini di Gedung Serbaguna KPU Kota Mataram.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan dua pemateri, yaitu Novia Salfat Anggraini, S.H. dan Nunung Permatasari, S.H., yang merupakan staf pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam penyampaiannya, para pemateri menjelaskan pentingnya penerapan SPIP sebagai upaya memperkuat tata kelola organisasi, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyelenggaraan kepemiluan berjalan sesuai prinsip integritas dan kepatuhan regulatif.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Mataram yang turut menekankan bahwa implementasi SPIP bukan hanya kewajiban administratif, melainkan budaya kerja yang harus diinternalisasikan oleh seluruh unsur di lingkungan KPU. Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Sekretaris KPU Kota Mataram, seluruh Kepala Subbagian, serta seluruh staf sekretariat KPU Kota Mataram.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pemahaman seluruh jajaran KPU Kota Mataram mengenai pedoman teknis SPIP semakin kuat, sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan publik dan penyelenggaraan pemilu.
KPU Kota Mataram berkomitmen untuk terus memperkuat budaya integritas dan pengawasan internal sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berkeadilan.
#kpumelayani
#kpukotamataram