Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025
Sekretariat KPU Kota Mataram mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan PIPK (Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan) Tahun 2025 yang dilaksanakan oleh KPU RI secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa penyusunan Laporan Keuangan yg dilakukan oleh pemerintah pusat telah dilaksanakan dengan sistem pengendalian intern yg memadai. Sejalan dengan hal tersebut, Ibu Yayu Yuliani selaku Kepala Biro Keuangan menyampaikan bahwa urgensi kegiatan ini adalah mencegah mitigasi kesalahan berulang, dengan harapan masing masing satker memperhatikan time line atau target waktu penyampaian laporan PIPK ke KPU dapat terlaksana sesuai yg diharapkan serta formulir - formulir satker yang telah disediakan segera dipenuhi.
Dalam proses penyusunan PIPK Tahun 2025 ini, KPU RI selaku UAPA telah menyusun dan menentukan 3 akun signifikan, yaitu:
- Akun Kas lainnya si K/L dari hibah (111822) dan Kas Lainnya di K/L dari Hibah Yang Belum Disahkan (111827)
- Akun TP/TGR Piutang Tagihan Tuntutan Perbendaharaan/Tuntutan Ganti Rugi (152111) dan Piutang Jangka Panjang Lainnya (155111)
- Akun Pendapatan Perolehan Aset Lainnya (Reward Bank)
Akun Signifikan adalah akun yg memiliki kemungkinan salah saji material atau karena pertimbangan manajemen dirasa perlu untuk diperbaiki. Diharapkan satker dapat segera membuat SK Tim Penyusun dan Tim Penilai mulai tanggal 1 September s.d 31 Desember 2025, untuk segera menyusun Laporan PIPK Tahun 2025 dan disampaikan secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi s.d KPU RI