Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 dan Rakor Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan

#Temanpemilih, (22/12/2025) KPU Kota Mataram melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan bersama Anggota KPU Kota Mataram yaitu Muslih Syuaib dan Achmad Naufal Rochmatulloh.

Materi tentang Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang PAW disampaikan oleh Muslih Syuaib, sedangkan materi terkait Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan disampaikan oleh Kasubbag. Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhumas, Moch. Wahyurridho.

Hadir dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kota Mataram, Perwakilan Sekretaris DPRD Kota Mataram, dan perwakilan pimpinan parpol se Kota Mataram.

#kpumelayani
#kpukotamataram

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali