Berita Terkini

Pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax Secara Serentak pada Sekretariat KPU Kota Mataram

#temanpemilih, Pegawai Sekretariat KPU Kota Mataram selaku Wajib Pajak Orang Pribadi, secara sadar dan sukarela melaporkan SPT Tahunan 2025 secara terintegrasi, mulai dari pengisian data, perhitungan pajak, hingga penyampaian laporan secara elektronik melalui Coretax (19/1/2026).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada tahun 2025. Penerapan sistem ini menjadi bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan serta peningkatan kualitas layanan kepada Wajib Pajak.

Pelaksanaan Pelaporan SPT Tahunan 2025 secara serentak ini dilaksanakan di Kantor KPU Kota Mataram, dengan dipandu langsung oleh Roisatul Aminy selaku Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. 
Pelaporan SPT Tahunan ini dilaksanakan lebih awal agar seluruh pegawai KPU Kota Mataram sebagai Wajib Pajak tidak menunda pelaporan dan segera memanfaatkan layanan Coretax untuk menghindari kepadatan akses mendekati batas akhir pelaporan. Meskipun sesuai ketentuan yang berlaku, batas waktu pelaporan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2025.

#kpumelayani
#kpukotamataram

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 91 kali