
KPU Kota Mataram Lakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Agama Kota Mataram
#TemanPemilih, KPU Kota Mataram melakukan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kantor Kementerian Agama Kota Mataram dalam rangka Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan dan Pendidikan Pemilih. Kegiatan penandatanganan nota kesepahaman tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kota Mataram, Rabu 26/01/2022.
Adapun sasaran kerjasama tersebut adalah Data Pemilih Berkelanjutan dan Pendidikan Pemilih pemula yang ada di wilayah Kementerian Agama Kota Mataram khususnya Siswa/Siswi Madrasah Aliyah yang telah duduk di bangku kelas XII serta identifikasi dini pemilih yang menikah dibawah umur.
“Kami sangat mendukung program kerjasama ini terkait dengan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih bahkan KPU Kota Mataram akan melakukan kegiatan pendidikan demokrasi dalam Pemilu dan Pemilihan untuk pemilih pemula sehingga pemilih pemula itu ada wawasan, ada pemahaman konsep yang pas dan tepat yang dimiliki sehingga tidak menjadi orang-orang yang golput ketika ada pesta demokrasi baik itu Pemilu/Pemilihan. Program ini akan kami tindaklanjuti sampai ketingkat Madrasah Aliyah, kami siap berkolaborasi dengan KPU Kota Mataram dalam rangka menyukseskan Penyelenggaraan pesta demokrasi,” Jelas H. Muhammad Amin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Mataram.
Ketua KPU Kota Mataram M. Husni Abidin berterima kasih atas kerjasama yang saat ini telah terbangun antara KPU Kota Mataram dengan Kementerian Agama Kota Mataram terkait data pemilih berkelanjutan dan pendidikan pemilih guna memastikan proses demokrasi yang baik serta meningkatkan kualitas Pemilu dan Pemilihan.
"pemilih pemula yang berumur 17 tahun pada saat Pemilu dan Pemilihan nanti merupakan cikal bakal pemilih yang cerdas, pemilih yang berkualitas, oleh karena itu hari ini penandatanganan Nota Kesepahaman ini menjadi penting dalam rangka kolaborasi yang baik dalam mewujudkan pemilih yang mandiri dan menjunjung tinggi keadilan. Amanat Undang-undang bahwa sinergitas antara Penyelenggara dan Stakeholder harus mampu berperan aktif dalam rangka mewujudkan Pemilu dan Pemilihan yang baik dan bermartabat" ujarnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kota Mataram selaku pihak pertama dan Kementerian Agama Kota Mataram sebagai pihak kedua.
#KPUmelayani