
Perkuat Sinergitas, KPU Kota Mataram Silaturahmi ke Kecamatan se Kota Mataram
Perkuat Sinergitas, KPU Kota Mataram Silaturahmi ke Kecamatan se Kota Mataram
==============================================
#TemanPemilih, Pelaksanaan berbagai program kerja KPU Kota Mataram sangat terkait erat dengan dukungan berbagai pihak, untuk itu diperlukan sinergitas antara KPU dan berbagai pihak tersebut salah satunya adalah Pemerintah Daerah Kota Mataram dalam hal ini Kecamatan beserta jajarannya.
Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram berserta jajaran melakukan silaturahmi ke Kecamatan se Kota Mataram dimulai pada tanggal 22 sampai dengan 26 November 2022. Rangkaian silaturahmi ini dimulai ke Kecamatan Mataram dan Selaparang pada tanggal 22 November 2022, ke Kecamatan Sekarbela dan Ampenan pada tanggal 23 November 2022, serta ke Kecamatan Cakranegara dan Sandubaya pada tanggal 26 November 2022.
Pada kesempatan tersebut, Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram menyampaikan program kerja KPU Kota Mataram kepada Camat se Kota Mataram diantaranya Pemutakhiran Data Berkelanjutan (PDB) dan Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan (KP3). Terkait PDB, KPU Kota Mataram mengharapkan dukungan dari Kelurahan sebagai perangkat Kecamatan untuk dapat menyampaikan data pemilih yang telah meninggal, pindah domisili, pemilih yang baru bersia 17 tahun, dan TNI/Polri yang telah purna tugas. KPU Kota Mataram juga telah bersurat kepada Lurah se Kota Mataram mengenai permintaan data dimaksud. KPU juga akan melaksanakan rapat koodinasi secara periodik terkait hasil PDB di Kota Mataram bersama pemangku kepentingan dan instansi terkait termasuk juga Camat se Kota Mataram.
Dalam kesempatan yang sama, Camat se Kota Mataram meyambut baik dan mendukung program kerja KPU Kota Mataram sesuai dengan tugas dan fungsi Kecamatan dan Kelurahan. Camat se Kota Mataram memperkenalkan juga program dari Kemendagri yaitu aplikasi Prodeskel atau Profil Desa dan Kelurahan. Pelakasanaan Prodeskel ini nantinya diharapkan juga dapat membantu KPU Kota Mataram dalam memperoleh data-data yang dibutuhkan terkait PDB tentunya tetap berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagikan:
Telah dilihat 648 kali